Tega, Seorang Ibu di Majalengka Jual Anak untuk Prostitusi Online

Tega, Seorang Ibu di Majalengka Jual Anak untuk Prostitusi Online

MAJALENGKA - Seorang ibu tega jual anak kandung sendiri di prostitusi online lewat aplikasi WhatsApp (WA). Perempuan berinisial TA (45) adalah warga Kecamatan Dawuan, Kabupaten Majalengka.

Anak perempuannya dengan inisial Y (25) dijual dengan tarif sekali kencan antara Rp300 hingga 500 ribu. \"TA ini mucikari, selain menawarkan anaknya pelaku juga menawarkan beberapa orang perempuan melalui WA,\" papar Kapolres Majalengka AKBP Syamsul Huda melalui Kasat Reskrim Polres Majalengka, AKP Siswo DC Tarigan saat jumpa pers, kemarin.

Tarif kencan itu, kata dia, juga sudah termasuk biaya sewa kamar. Pelaku juga menjadikan rumahnya untuk tempat transaksi seksua.

Terbongkarnya kasus prostitusi online ini setelah adanya laporan dari warga. Selanjutnya, polisi mengintai pergerakan kegiatannya terlebih dahulu.

\"Kami mengamankan TA pada saat di rumahnya, saat diamankan juga di sana sedang ada tamu laki-laki dan perempuan sedang berduaan di dalam kamar,\" jelasnya.

Atas perbuatannya itu, TA dijerat Pasal 27 ayat 1 Jo pasal 45 ayat 1 UU No 19 th 2016 tentang perubahan atas UU RI No 11 tahun 2008 tentang ITE sub pasal 296 Jo pasal 506 KUHP. (bae)

Baca juga:

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: